KESEHATAN KITA BERSAMA
Hukum memanjangkan kuku dalam ISLAM - Islam melarang wanita dan pria untuk memanjangkan kuku. Sebagian kaum wanita sengaja memanjangkan kuku-kuku mereka atau membuat kuku-kuku palsu yang jelas menyalahi fitrah. Sementara, bagi seorang Muslimah diharapkan darinya untuk mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan perangai fitrah.
Salah satu perangai fitrah tersebut adalah memotong kuku. Mereka yang memanjangkan kukunya mungkin mengatakan : ” Saya memelihara kuku-kuku saya dan saya mencucinya setiap hari”.
Maka jawabannya adalah :
Maka jawabannya adalah :
Pertama : Syari’at Islam telah melarang memanjang kuku. Syaikh Abdul
Aziz bin Baaz rahimahullah menyatakan: “Memanjangkan kuku adalah
menyelisihi ajaran As-Sunnah. Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda :
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Kuku dan yang lainnya tersebut tidak boleh dibiarkan panjang lebih dari
40 hari, berdasarkan riwayat dari Anas radhiallahu ‘anhu, bahwa ia
bercerita : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi
batasan kepada kami dalam memendekkan kums, memotong kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu kemaluan dengan tidak membiarkannya lebih dari
empat puluh malam.”.
Karena memanjangkan semua bagian tersebut menyerupai binatang dan sebagian orang- orang kafir. (Fatawal Mar’ah 167). Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Termasuk aneh, apabila orang-orang yang mengaku modern dan
berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka panjang, padahal jelas
mengandung kotoran dan najis, serta menyebabkan manusia menyerupai
binatang”.
Kedua : Dari segi kesehatan, sesungguhnya mencuci kuku
itu tidak membuat kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air
tidak dapat mencapai bagian bawah kuku. Itu hal yang jelas dan dapat
dimaklumi. Diringkas dari buku : Indahnya Berhias oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid, terbitan Darul Haq tahun 2000, Bab : Cutek dan Kuku Buatan pp46-49.
sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak
shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam
bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala
sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus
disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang
hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
berfirman, artinya :"Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". (Al-Maidah : 6) Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan
menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah
mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban
di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun
bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka
tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi
perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan
wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan
karena terdapat unsur menyerupai mereka. (Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148. Di susun oleh Fahd As-Sulaiman)
0 Response to "Kenapa Kuku Panjang Dilarang Dalam Islam??? Ini Penjelasanya"
Posting Komentar